Panduan PEngisian INSTRUMEN VERIFIKASI WILAYAH

DESKRIPSI INSTRUMEN VERIFIKASI WILAYAH

A. Data Dasar SMK
Instrumen Usulan terbagi ke dalam 2 (dua) jenis data, yaitu: Data Dasar SMK dan Data Usulan Bantuan. Data Dasar SMK merupakan data kondisi SMK sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebutuhan jenis bantuan. Pada bagian ini akan dijelaskan penjelasan petunjuk pengisian dan pembaruan dari setiap data. Data Dasar SMK terdiri dari:

1. Nomor
Diisi dengan nomor sesuai urutan sekolah.

2. Nama SMK
SMK Negeri/Swasta/SMK yang telah mendapat ijin operasional dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di Kabupaten/Kota. Nama SMK ditampilkan sesuai Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

3. Kategori Sekolah
Diisi sesuai dengan Kategori SMK: Potensi Rujukan/ Reguler/ Aliansi/ Konsorsium/ Pesantren/ USB. Bisa diisi lebih dari 1 (satu) kategori 8
 Rujukan : Sekolah yang memiliki siswa lebih dari 1.000 siswa.
 Reguler : Sekolah rata-rata pada umumnya yang memiliki siswa 601 – 1.000 siswa.
 Aliansi : Sekolah yang memiliki jumlah siswa 201 – 600 Siswa.
 Konsorsium : Sekolah yang memiliki jumlah siswa di bawah 200 Siswa.
 Pesantren/Komunitas : SMK yang menerapkan pembelajaran karakter berbasis Pesantren/komunitas dan menerapkan pola asrama.
Contoh Pengisian:
Pesantren, Reguler  jika sekolah tersebut termasuk dalam kategori SMK di pesantren dan merupakan sekolah reguler.

4. Jumlah Siswa Mendaftar
Jumlah pendaftar ke SMK pada tahun ajaran 2017/2018.
Contoh pengisian :
200  artinya jumlah siswa adalah 200

5. Jumlah Siswa Diterima
Jumlah siswa diterima di SMK pada tahun ajaran 2017/2018.
Contoh pengisian :
100  artinya jumlah siswa adalah 100

































Belum ada Komentar untuk "Panduan PEngisian INSTRUMEN VERIFIKASI WILAYAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel