Horee...!!! Pemasangan Gigi Palsu Dan Beling Mata Minus Di Tanggung Bpjs

Info Bpjs - Apakah BPJS Kesehatan Juga Menanggung/Melayani Pemasangan Gigi Palsu/Tiruan dan Kacamata Minus? - Menjawab beberapa pertanyaan pada lembaga diskusi dan tanya jawab sanggup kami beritahukan bahwa untuk pemasangan gigi tiruan sanggup dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis.

Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.
Rincian per rahang :
- 1 hingga dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-

Baca Juga

- 9 hingga dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs
Untuk perhitungan dan mekanisme pelayanan sanggup anda baca artikel kami sebelunya adalah di sini:
Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut Harganya
Untuk Kacamata sanggup ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :

1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis
minimal:
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25D

Besaran tanggungan yang dijamin :
  1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp150.000
  2. Hak rawat kelas       2: Rp200.000
  3. Hak rawat kelas       1: Rp300.000
Untuk mendapat manfaat gigi tiruan dan kacamata sanggup diperoleh akseptor dengan memakai sistem referensi berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan sanggup diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melaksanakan investigasi awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Horee...!!! Pemasangan Gigi Palsu Dan Beling Mata Minus Di Tanggung Bpjs"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel