Guru dan Tenaga Kependidikan

A. Perubahan Data Pribadi Pada GTK Hanya Dapat Dilakukan Oleh GTK Bersangkutan

Pada versi 2019.c ini, perubahan data pribadi GTK hanya dapat dilakukan oleh GTK yang bersangkutan menggunakan akunnya masing-masing. Jika perubahan data pada tabel GTK dilakukan oleh akun operator maka akan tampil peringatan seperti gambar di bawah.

Agar dapat mengubah data, pertama pastikan masing-masing GTK telah memiliki akun. Jika GTK belum memiliki akun, pilih GTK yang akan dibuatkan akun lalu pilih tombol Penugasan.
Pada tabel penugasan, klik tombol Buat/Ubah Akun.
Tambahkan akun GTK dengan cara isi username dengan format email dan password sesuai keinginan.
Login menggunakan akun GTK yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, pilih menu GTK.
Data yang ditampilkan adalah data GTK yang bersangkutan, klik ubah untuk melakukan perubahan, lalu klik simpan.

B. Penguncian Perubahan Variabel Jenis Kelamin, Tempat Lahir dan NIK Pada Formulir GTK

Penambahan penguncian pada isian jenis kelamin dan tempat lahir yang terdapat pada formulir GTK ditujukan agar konsistensi data GTK lebih terjaga. Perbaikan kedua isian ini dapat dilakukan menggunakan akun GTK yang bersangkutan. Prosedur perubahan dapat dilihat pada poin A – Guru dan Tenaga Kependidikan (hal. 27).

Belum ada Komentar untuk "Guru dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel