3.1 Menerapkan hukum maritim 4.1 Melaksanakan hukum maritim
| Hukum maritim : · Nakhoda kapal · Awak kapal · Pengusaha kapal · Pemilik kapal · Pemilik muatan · Pengirim muatan · Penumpang kapal · Perusahaan pelayaran · Ekspedisi muatan kapal laut · International Maritime Organization (IMO) · Ditjen Perhubungan Laut · Administrasi pelabuhan · Kesyahbandaran · Biro klasifikasi · Kapal · Perlengkapan kapal · Muatan kapal · Perjanjian-perjanjian · Surat kuasa · Perintah lisan
| Mengamati Mencari informasi tentang hukum maritim serta aplikasi dalam kegiatan kapal perikanan melalui berbagai sumber Menanya Diskusi kelompok tentang hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan Eksperimen/explore · Demonstrasi hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan secara berkelompok · Eksplorasi pemecahan masalah terkait penerapan hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan Asosiasi Menyimpulkan hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan Mengkomunikasikan Wakil masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan demonstrasi hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan | Tugas Membuat paper hukum maritim dan mahkamah pelayaran Observasi Ceklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompok Portofolio Laporan tertulis pendaftaran kapal, perusahaan, nakhoda, PKL, dokumen kapal dan kepelautan Tes Tes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda | 36 JP | · UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran · Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: PT Alumni, 2005. · United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) · UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia · Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bandung: Binacipta, 1978. · Budiarto, M. SH, Wawasan Nusantara, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia Indonesia, Jakarta. · Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta. · Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia |
3.2 Menerapkan peraturan perikanan 4.2 Melaksanakan peraturan perikanan
| Hukum dan peraturan perikanan : · Tanggung jawab pemerintah dalam bidang perikanan · Alat tangkap yang ramah lingkungan · Kegiatan-kegiatan di pelabuhan perikanan · Peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan perikanan · UU No.31 tahun 2005 Tentang Perikanan · UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan | Mengamati Mencari informasi tentang tanggung jawab pemerintah dalam bidang perikanan dan peraturan perundangan tentang perikanan serta aplikasi dalam kegiatan pengusahaan perikanan melalui berbagai sumber Menanya Diskusi kelompok tentang kaitan antara tanggung jawab pemerintah bidang perikanan dan peraturan perundangan perikanan, alat tangkap yang ramah lingkungan, kegiatan di pelabuhan perikanan dan peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan perikanan serta hubungan antara tanggung jawab pemerintah, alat tangkap dan peraturan perikanan menurut perundangan yang berlaku Eksperimen/explore · Eksplorasi perancangan dan penentuan alat tangkap yang ramah lingkungan, tanggungjawab pemerintah dan kegiatan perikanan secara berkelompok · Eksplorasi pemecahan masalah terkait penerapan hukum perikanan dan peraturan perundang-undangan perikanan Asosiasi Menyimpulkan tanggungjawab pemerintah dan alat tangkap ramah lingkungan Mengkomunikasikan Wakil masing-masing kelompok mempresentasikan tanggungjawab pemerintah, alat tangkap ramah lingkungan, kegiatan perikanan serta pemecahan masalah terkait penerapan hukum perikanan dan peraturan perundang-undangan perikanan | Tugas Membuat paper tanggungjawab pemerintah dan alat tangkap ramah lingkungan Observasi Ceklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompok Portofolio Laporan tanggungjawab pemerintah dalam bidang perikanan, alat tangkap ramah lingkungan, kegiatan perikanan serta peraturan dan perundangan perikanan Tes Tes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda | 24 JP | · UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan · Burke, W.T, 1982, Fisheries Regulations Under Extended Yurisdiction and International Law,(Peraturan Perikanan Sesuai Peluasan Yurisdiksi dan Hukum Internasional) Terjemahan Zarochman, Bagian Proyek Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang Tahun Anggaran 1993/ 1994, Balai Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang, 1994. · Budiarto, M. SH, Wawasan Nusanta ra, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia Indonesia, Jakarta. · Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta. · Frans E Likadja,SH dan Daniel F Bessie, Drs 1988, Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Jakarta. · Hamzah A, Dr SH, 1988, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta. · Undang Undang Nomor 4 Prp.Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia · Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia · Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan · Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia · Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan · 14 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil · Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.17/MEN/2006 · Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 · Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008 · Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia |
3.3 Menerapkan tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab (CCRF) 4.3 Melaksanakan tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab (CCRF) | Tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab (CCRF): · Sifat dan ruang lingkup penangkapan ikan yang bertanggungjawab · Sasaran penangkapan ikan yang bertanggungjawab · Perangkat hukum internasional · Pelaksanaan, pemantauan dan pemutakhiran penangkapan ikan yang bertanggungjawab · Kebutuhan khusus negara berkembang · Asas umum penangkapan ikan yang bertanggungjawab · Pengelolaan perikanan · Operasi penangkapan ikan · Integrasi perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir · Praktek pasca panen dan perdagangan · Penelitian perikanan · Latar belakang asal mula dan perluasan penangkapan ikan yang bertanggung- jawab | Mengamati Mencari informasi tentang tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab serta aplikasi dalam kegiatan kapal perikanan melalui berbagai sumber Menanya Diskusi kelompok tentang kaitan sasaran penangkapan ikan yang bertanggungjawab, pelaksanaan, pemantauan dan pemutakhiran penangkapan ikan yang bertanggungjawab, asas umum penangkapan ikan yang bertanggungjawab, pengelolaan perikanan,operasi penangkapan ikan serta perluasan penangkapan ikan yang bertanggungjawab Eksperimen/explore · Demonstrasi penangkapan ikan yang bertanggungjawab secara berkelompok · Eksplorasi pemecahan masalah terkait penangkapan ikan yang bertanggungjawab
Asosiasi Menyimpulkan tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab Mengkomunikasikan Wakil masing-masing kelompok mempresentasikan hasil demonstrasi penangkapan ikan yang bertanggungjawab secara berkelompok | Tugas Membuat paper tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab Observasi Ceklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompok Portofolio Laporan tertulis tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab Tes Tes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda | 33 JP | · Ir. Untung Wahyono, M.Sc. Tatalaksana untuk Perikanan yang Bertanggungjawab, 1999, Jakarta. · Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Perikanan yang Bertanggungjawab, 1998, Semarang.
|
3.4 Menerapkan pencegahan polusi lingkungan laut 4.4 Melaksanakan pencegahan polusi lingkungan laut | Pencegahan polusi lingkungan laut : · Sejarah dan isi dari peraturan Marpol 73/78 · Peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut · Sumber-sumber pencemaran lingkungan laut · Sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut
| Mengamati Mencari informasi tentang pencegahan polusi lingkungan laut serta aplikasi dalam kegiatan di kapal perikanan melalui berbagai sumber Menanya Diskusi kelompok tentang pencegahan polusi lingkungan laut Eksperimen/explore · Demonstrasi peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut, sumber-sumber pencemaran lingkungan laut, sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut secara berkelompok · Eksplorasi pemecahan masalah terkait penerapan pencegahan polusi lingkungan laut
Asosiasi Menyimpulkan pencegahan polusi lingkungan laut Mengkomunikasikan Wakil masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pendemonstrasian peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut, sumber-sumber pencemaran lingkungan laut, sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut secara berkelompok | Tugas Membuat paper pencegahan polusi lingkungan laut Observasi Ceklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompok Portofolio Laporan tertulis tentang pencegahan polusi lingkungan laut Tes Tes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda | 27 JP | · Marpol 73/78
|
Belum ada Komentar untuk "SILABUS Hukum Maritim, Peraturan Perikanan/CCRF Dan Pencegahan Lingkungan Laut (HMP4L2)"
Posting Komentar